benarkah pengacara itu kebal hukum dan tidak bisa di tuntut |
rejeki naga - benarkah pengacara itu kebal hukum dan tidak bisa di tuntut ?
Eggi sudjana penasehat presidium alumni 212 sekaligus pengacara meminta kepada orang-orang maupun organisasi masyarakat yang telah menuntutnya agar segera mencabut laporan mereka terkait tindakan dirinya yang telah melakukan penistaan terhadap agama.
“Sudahlah, cabut laporannya, saya maafkan kalian. Tapi segera cabut laporannya,” kata Eggi di gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (10/10).
Eggi mengatakan, pernyataannya di MK tanpa didasari kebencian apapun terhadap golongan terentu. Dia justru sedang berusaha menyampaikan informasi demi keutuhan Indonesia.
“Saya itu tidak ingin ada perpecahan, saya maunya itu bersatu, Indonesia itu bersatu,” kata dia.
Jika pelaporan terhadap dirinya tidak dicabut, Eggi mengancam akan segera mengambil langkah hukum. Eggi berniat melaporkan balik para pelapor.
“Kalau tidak dicabut, kalian saya laporkan balik. Ini sekarang kalau kalian cabut, saya maafkan. Ini saya tidak mau ribut,” kata dia.
Eggi pun berdalih, pernyataan yang sempat dia lontarkan di Mahkamah konstitusi itu konteksnya masih merujuk pada proses persidangan. Dia berkukuh, pernyataan itu tidak bisa diintervensi, apalagi sampai dilaporkan ke kepolisian.
Eggi bahkan menyebut dirinya bisa kebal terhadap hukum, lantaran dalam proses persidangan dia punya posisi sebagai pengacara tidak bisa digugat.
“Tidak bisa dituntut, sangat jelas karena posisi saya sebagai advokat,” kata dia.
Eggi sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (DPN Peradah) ke Bareskrim Polri dan Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya. Eggi dianggap telah menyebarkan kebencian dan menista agama.
Dua laporan itu terkait dengan wawancara Eggi di Gedung MK pada 2 Oktober 2017. Eggi dalam wawancara itu berpendapat bahwa ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila.
Dalam wawancara itu, Eggi sekaligus membantah ucapannya bertujuan mendiskreditkan agama selain Islam. Hal itu menurutnya lebih ditujukan terkait efek Perppu Ormas dan bagi kelangsungan organisasi keagamaan.
Ketua DPN Peradah Sures Kumar saat dihubungi terpisah berencana mengubah laporannya terhadap Eggi, dari yang semula laporan ujaran kebencian menjadi laporan soal penodaan agama.
Sures memastikan pihaknya akan menggandeng beberapa ormas lain dan melaporkan Eggi dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a UU KUHP tentang penodaan agama.
sumber : cnn
EmoticonEmoticon