wakil gubernur djarot bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan ahok

Mei 09, 2017
wakil gubernur djarot bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan ahok

rejekinaga - wakil gubernur djarot bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan ahok


Setelah di nyatakan bersalah atas kasus penistaan agama oleh pengadilan negeri jakarta utara. Wakil gubernur DKI Djarot saiful hidayat langsung mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok.

Tidak tanggung-tanggung pengajuan penangguhan ini di lakukan dia sebagai kapasitas wakil gubernur DKI Jakarta.Djarot berani menjamin ahok tidak akan kabur dan pasti akan bekerjasama dia meminta agar ahok diberikan status sebagai tahanan kota.

"Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan. Jaminan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan, bisa dalam bentuk penahanan kota. Karena saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, supaya bisa menjamin proses pemerintahan," kata Djarot saat dirinya usai menemui Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Djarot sendiri mengatakan dirinya menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim, di mana rekannya itu divonis penjara selama dua tahun.

"Kita menghargai, menghormati keputusan yang sudah disampaikan majelis hakim. Tapi kita juga mempunyai hak untuk melakukan proses banding. Artinya pengacara juga sudah melakukan tugasnya (untuk banding-red)," kata Djarot.

Terkait dengan jalannya roda Pemprov DKI Jakarta, Djarot mengatakan dirinya akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah DKI Jakarta. Dia tetap akan memberikan pelayanan terbaik bagi warga Ibu Kota.

"Saya sampaikan supaya kita tetap fokus untuk bisa memberikan pelayanan baik bagi warga Jakarta sampai Oktober 2017. Kita memohon supaya kalau penangguhan penahan bisa diterima kita akan tetap (bekerja-red), jangan kemudian pelayanan di Jakarta terganggu. Kami mohon permohonan itu saya sampaikan kepada pengadilan sudah selesai, maka kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan tinggi dengan alasan yang paling utama supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," jelasnya.

"Yang kita pentingkan adalah pelayanan itu sendiri ini dasar bahwa yang lebih menyampaikan pada beliau juga kepada penasihat hukum untuk mengajukan sebagai jaminan, bahwa beliau akan kooperatif tidak melarikan diri, supaya bisa diberikan kesempatan juga untuk tetap menjalankan keadilan," tambahnya.

sumber : detik


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »