ahok di vonis bersalah di hukum dua tahun dan langsung di tahan di LP Cipinang

Mei 09, 2017
ahok di vonis bersalah di hukum dua tahun dan langsung di tahan

rejekinaga - ahok di vonis bersalah di hukum dua tahun dan langsung di tahan di LP cipinang


Gubernur DKI Jakarta Basuki tjahaja purnama alias ahok resmi di tahan di lp cipinang siang ini.Majelis hakim memerintahkan agar ahok langsung di tahan kata ketua majelis hakim Dwiarso budi santiarto saat membacakan vonis di persidangan.

Ahok juga di wajibkan membayar biaya perkara sebesar rp 5.000,- .Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum,JPU menuntut ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Basuki tjahaja purnama menyatakan banding terhadap putusan tersebut,ahok meninggalkan gedung kementerian pertanian dari pintu samping dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.Ahok di bawa dengan mobil polisi namum belum di ketahui kemana ahok di bawa.


sumber : merdeka

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »