masyarakat di himbau jangan mau transaksi kartu kredit jika di kenakan biaya tiga persen |
rejeki naga - masyarakat di himbau jangan mau transaksi kartu kredit di kenakan biaya tiga persen
Di lansir dari pt bank central asia tbk.menegaskan dalam setiap transaksi kartu kredit nasabah dengan merchant tidak pernah memungut biaya maupun biaya tambahan apapun dalam setiap transaksi kartu kredit hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama antara bank swasta nomor satu tersebut dengan seluruh merchant nya.
Berapa pun biaya 2,5% atau 3% tidak pernah kami perkenankan walaupun kartu kredit bca di gesek di mesin electronic data capture (EDC) bank lain dan sebaliknya juga begitu ujar direktur bca santoso jumat (8/9/2017)
Setiap nasabah di himbau agar lebih kritis dan menolak jika transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit di mintai biaya tambahan dan nasabah juga di persilahkan untuk melapor masalah terkait jika terjadi.
“Kami akan tegur, bahkan kami bisa putus kerja sama dengan merchant. Tapi, nasabah harus buat laporan, karena persoalan semacam ini sulit dideteksi. Kalau nasabah setuju di-charge, transaksi yang tertera sudah termasuk biaya itu,” terang dia.
Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni. Ia bahkan dengan tegas melarang merchant memungut biaya sepeserpun dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu, kartu kredit maupun kartu debit/ATM.
Larangan itu tertuang dalam perjanjian kerja sama antara perseroan dengan merchant, serta dalam tagihan bulanan yang dikirimkan ke nasabah sebagai upaya mengedukasi. “Kalau ada yang ketahuan, dilaporkan, merchant akan kami kasih sanksi,” imbuhnya.
Biaya tambahan tiga persen dalam menggesek kartu kredit memang pernah berlaku. Namun, sudah dihapus oleh Bank Indonesia (BI) sejak 2011 silam lewat Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Tetapi, tidak banyak nasabah yang sepertinya sadar akan hal ini. Ditambah lagi, kemungkinan banyak merchant yang masih ingin ‘memanfaatkan’ tambahan biaya untuk menggemukkan kantongnya.
Selain dilarang mengenakan biaya tambahan, merchant juga tak boleh membatasi nilai atau jumlah transaksi nasabah kartu kredit maupun kartu debit/ATM. Santoso mengungkapkan, batasan transaksi malah tidak mendukung program pemerintah untuk mengurangi gerakan non tunai.
Di BCA, kami mendukung cashless society. Jadi, tidak mungkin kami batasi nilai transaksi. Mungkin begini ya, merchant butuh uang kecil, sehingga kalau nilai transaksinya kecil, ia mau pembayaran dilakukan secara tunai,” katanya.
sumber : cnn
EmoticonEmoticon