para dosen universitas gadjah mada menolak legalitas pansus hak angket KPK

Juli 18, 2017
para dosen universitas gadjah mada menolak legalitas pansus hak angket KPK

rejekinaga - para dosen universitas gadjah mada menolak legalitas pansus hak angket KPK


UGM siap memerangi korupsi di Indonesia. UGM akan menggunakan keilmuannya untuk menegakkan pilar-pilar integritas demi permasalahan rakyat Indonesia. Termasuk juga untuk memerangi korupsi.untuk itu Universitas Gadjah Mada (UGM) mendeklarasikan gerakan UGM Berintegritas sebagai langkah nyata perjuangan warga dan alumni UGM untuk memerangi korupsi, Senin (17/7).

Menurut Sigit Riyanto Dekan Fakultas Hukum (FH) UGM, salah seorang inisiator UGM Berintegrasi, korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa dan merusak kehidupan bangsa.

Sedangkan menurut dosen Fakultas Ekonomi (FE) UGM, Rimawan Pradiptyo, UGM saat ini terus menggalang dukungan untuk menolak legalitas pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggalangan dukungan, lanjut Rimawan, sudah dimulai sejak 7 Juli 2017 yang lalu.

"Hingga saat ini total dosen yang ikut menandatangani dukungan untuk menolak pansus hak angket KPK sudah ada 1227 dosen dan jumlahnya masih akan terus bertambah. Sebab dukungan masih terus kita buka," ucap Rimawan.

Terpisah, Rektor UGM Panut Mulyono menuturkan bahwa UGM merupakan lembaga yang antikorupsi. Untuk itu UGM selalu mendukung setiap upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Institusi harus terus meningkatkan integritasnya masing-masing. Untuk mendukung pemberantasan korupsi," jelas Panut.

Dalam deklarasi UGM Berintegritas tersebut, juga dibacakan hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh UGM. Dari hasil kajian itu UGM pun merekomendasikan dua poin yaitu mendesak DPR untuk menghentikan Pansus Hak Angket KPK karena bertentangan dengan Undang-Undang dan UGM akan mendorong untuk adanya pengajuan judicial review atas pasal tentang hak angket dan mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memprioritaskan peradilan atas judicial review hak angket.

sumber : merdeka

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »