rejeki naga - anies baswedan di polisikan terkait pidato perdananya sebagai gubernur dki 16 oktober 2017
Setelah di lantik oleh presiden joko widodo selang tak berapa lama gubernur dki jakarta anies baswedan menyampaikan pidato perdana nya di hadapan para pendukungnya
Isi dari pidatonya adalah : "Di jakarta , kolonialisme itu di depan mata , di rasakan sehari-hari. dulu kita semua . dulu kita semua pribumi di tindas dan di kalahkan , kini saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri" ujar anies
Anies akhirya di laporkan ke polisi terkait ucapan nya itu , Beberapa orang dari banteng muda indonesia dki jakarta melaporkan gubernur baru anies baswedan di gedung sentra pelayanan kepolisian terpadu ( spkt ) polda metro jaya.
"Kami dengan semangat pemuda Indonesia, kami dari Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta hari datang konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya melaporkan Anies Baswedan terkait pidato yang kemarin disampaikan," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy.
Ronny menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Anies telah melanggar Inpres No 26 tahun 1998.
"Kita kan sudah mempelajari mengenai Inpres 26 tahun 98, mengenai larangan memakai kata-kata pribumi dan non pribumi, kemudian di Undang-Undang no 40 tahun 2008 juga mengenai larangan ungkapan kebencian terhadap suku atau golongan tertentu," ucapnya.
Ronny berharap, apa yang disampaikan oleh Anies tak membuat bangsa Indonesia gaduh. Bahkan, dalam hal ini ia berharap masyarakat lebih agar lebih bijak dalam berkata-kata.
"Kita berharap ini tidak jadi polemik yang lebih besar lagi jadi kegaduhan," harapannya.
Tak hanya di Polda Metro saja, Anies pun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, Pahala Sirait membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Kami melaporkan saudara Anies Baswedan terkait isi dari sebagian pidato politik kemarin mengenai kata pribumi dan non pribumi. Kami dari Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim," kata Pahala setibanya di Kantor Bareskrim Polri.
Dia menilai seharusnya Anies tidak membuat ucapan yang dapat memecah belah masyarakat. "Sudah tentu kami mewakili Banteng Muda yang mana semangat generasi muda kita mau dengan pidato tersebut tidak memecah belah ke depannya. Jadi kami ini memiliki fungsi kritisi karena kami organisasi sayap partai sebagai salah satu fungsi kami adalah salah satu kontrol yakni kami melaporkan di Bareskrim," tambahnya.
Datang ke Bareskrim, dirinya membawa sejumlah barang bukti berupa berkas lampiran pidato Anies Baswedan berikut dengan video. "Kalau pasalnya terkait dengan keberadaan mereka sebagai Gubernur di Instruksi Presiden (Inpres) no 26 tahun 1998 dan UU no 40 tahun 2008. Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan nonpribumi," ujarnya.
Dirinya pun menjelaskan, jika di dalam Inpres tersebut menyatakan bahwa sudah dihentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijaksanaan ataupun program pelaksanaan kegiatan pemerintah. Itulah yang menjadi alasan dirinya melaporkan Anies Baswedan.
"Ini jadi pelajaran bagi kepala daerah yang akan berorasi ke depannya tidak lagi mengucapkan adanya pribumi dan nonpribumi, karena di balik itu sangat bisa sangat menimbulkan konflik antar suku, ras, budaya dan agama. Ini sebagai contoh kenapa kita angkat kasus ini, supaya kepala daerah-kepala daerah nantinya bisa melihat kasus ini," jelasnya.
Selain itu, Inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian juga melakukan laporan terhadap Anies Baswedan ke Bareskrim Polri. Jack Boy datang bersama Pahala Sirait.
"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi," kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Kantor Bareskrim Polri.
Meski berbeda organisasi, mereka mengaku mempunyai arti dan tujuan yang sama. Akhirnya pihak polisi menjadikan laporan tersebut dalam satu laporan atau lampiran.
Dalam laporan tersebut, Anies Baswedan dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan nomor Laporan Polisi LP/1072/X/2017/Bareskrim.
sumber : merdeka
Kenyamanan dan kerahasiaan anda adalah PRIORITAS kami
Ingin artikel ,berita dan iklan anda di muat dan di share kirim email ke iklung88@gmail.com
Salam iklung88™
iklung™ tidak pernah menyarankan untuk berjudi.( hanya sebagai bahan referensi)
Terima kasih atas saran dan masukannya.semua saran dan kritikannya sangat membantu
NB : isi di luar tanggung jawab penulis
penulis tidak pernah menyarankan untuk berjudi ( hanya sebagai bahan referensi )