berita hoax dan konten negatif segera lapor begini caranya |
rejeki naga - berita hoax dan konten negatif segera lapor begini caranya
Jika sewaktu anda membaca konten dan berita tiba-tiba ada konten atau pun berita yang anda rasa tidak benar atau hoax dan bersifat negatif kementerian komunikasi dan informatika ( kominfo) baru saja memperbarui fitur layanan aduan konten.
Fitur baru ini di klaim bikin masyarakat lebih mudah melaporkan konten hoax ataupun negatif di internet.Dengan fitur sistem ticketing ini setiap aduan konten yang di terima akan di berikan nomor tiket.Melalui nomor tiket itu pula,pelapor dapat mengecek aduannya sudah di proses sejauh mana.
Dalam penanganan konten negatif yang melanggar peraturan perundang-undangan, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya.
Terdiri dari kategori Pornografi/Pornografi Anak, Perjudian, Pemerasan, Penipuan, Kekerasan/Kekerasan Anak, Fitnah/Pencemaran Nama Baik, Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Produk dengan Aturan Khusus, Provokasi SARA, Berita Bohong, Terorisme/Radikalisme, dan Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU.
berita hoax dan konten negatif segera lapor begini caranya
Ada dua jalur yang bisa ditempuh masyarakat. Pertama, lewat situs www.kominfo.go.id, nanti ada kolom aduan konten di sebelah kanan. Kedua, lebih mudah dengan langsung ke situsnya aduankonten.id.
Langkah awal, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan registrasi di aduankonten.id, di mana mengisi nama lengkap, alamat email, serta kata sandi.
Setelah itu, pelapor akan mendapatkan email dari Kominfo untuk diverifikasi sebelum mengadu konten negatif. Melalui email ini, pelapor akan diberikan notifikasi, aduannya sudah sejauh mana diproses oleh Kominfo.
Di tahap laporan ini, pihak pelapor harus menyertakan URL, screenshot konten negatif, dan memberikan penjelasannya kenapa konten tersebut dinilai meresahkan.
"Semakin detail laporan aduannya, maka semakin mempermudah tim untuk memprosesnya, yang penting ada URL dan screenshot. Laporan ini bisa multiple juga," sebut Yessi Arnez, Kepala Bidang Sistem dan Data Kementerian Kominfo.
Selanjutnya, Kominfo akan memverifikasi dengan menganalisa laporan tersebut untuk menentukan konten yang dimaksud termasuk negatif atau bukan.
Jika termasuk negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Apabila konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, konten akan diteruskan ke instasi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.
Terakhir, tahap persetujuan penapisan ini dibagi dua. Jika melalui website/aplikasi, maka akan diinput ke dalam database blacklist. Kedua, apabila pengaduan media sosial, maka akan diberitakan rekomendasi penapisan ke penyelenggara media sosial.
"Laporan aduan konten ini bisa mengenai website, aplikasi, atau media sosial berbasis URL," kata Yessi.
sumber : detik
EmoticonEmoticon