pemuka agama di batam menjadi tersangka kasus pencabulan

Agustus 30, 2017
pemuka agama di batam menjadi tersangka kasus pencabulan


rejeki naga - pemuka agama di batam menjadi tersangka kasus pencabulan

Pengurus paguyuban pasundan kepri melaporkan seorang biksu di sebuah vihara di kawasan nongsa,batam ke unit PPA polresta barelang terkait dugaan pencabulan dan perdagangan anak di bawah umur.

Kombes polisi hengki mengatakan sejak menerima laporaan kasus dugaan pencabulan anak,jajarannya terus melakukan penyelidikan ada lima orang anak yang di mintai keterangan dan apakah biksu itu akan di tetapkan sebagai tersangka masih menunggu hasil penyelidikan.ujarnya,Senin (28/8/2017)

Ketua Paguyuban pasundan kecamatan nongsa , sinta mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan di dalam vihara terdapat tiga anak yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh biksu yo chu hi alias hendra .

Kronologi pemuka agama di batam menjadi tersangka kasus pencabulan :


Sinta setelah mendapat laporan tentang pencabulan itu pada Minggu (27/8/2017). Ia bersama beberapa orang pengurus paguyuban langsung mendatangi vihara tempat biksu itu. Sesampainya di vihara ia bertemu dengan salah seorang pengurus vihara dan bertanya apakah di vihara ada perempuan berinisial Sa. 

Pengurus Vihara menjawab ada. Sinta lalu mengatakan kedatangannya hendak menjemput Sa. Namun, saat mau membawa Sa pengurus vihara menghubungi biksu dan menyampaikan tujuan kedatangan mereka ke vihara itu. "Awalnya disambut baik. Lalu kemudian mereka meminta kami untuk membuat surat pernyataan kalau akan mengambil Sa," ujarnya.

Karena merasa harus membawa keluar Sa dari dalam vihara itu, Sinta akhirnya membuat surat yang diminta itu dan pihak vihara menyuruh menunggu, karena akan memberikan uang Rp2 juta kepada Sa. Namun, penantiannya itu berujung mencurigakan karena salah seorang pengacara pelaku menghubunginya. "Karena kami curiga dengan mereka, akhirnya kami membawa paksa Sa keluar dari vihara," katanya.

Dalam perjalanan menuju Batamcenter, Sinta mengaku menggali informasi terkait laporan yang ia terima. Sesampainya di rumah salah seorang pengurus Paguyuban Pasundan, Sa mengaku kalau tidak sendirian di dalam vihara tersebut tetapi ada empat orang. "Saat itu Sa mengaku telah diperkosa oleh biksu sebanyak dua kali dan dua teman Sa yang masih tinggal di vihara juga diperlakukan hal tak wajar oleh Biksu," ujarnya.

Mendengar itu, Sinta berkoordinasi dengan pengurus lainnya dan pihak kepolisian untuk kembali ke vihara guna menjemput teman Sa. Akhirnya keempat teman Sa berinisial Dw (17), Sw (15) dan dua teman pria yang ada di vihara berinisial Jl (19) dan D (17) dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan. "Dari lima orang yang diamankan, dua orang korban yang sudah diperlakukan tak wajar oleh pelaku," katanya.

Guna membuktikan perlakukan pelaku, Sinta telah membawa kedua korban ke rumah sakit untuk pembuatan visum. Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Laporan itu diterima oleh polisi pada Senin (28/8). Para korban didampingi oleh Paguyuban Pasundan.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima mengatakan, kepolisian langsung memproses laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Batam. Agung menambahkan, dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Barelang, Batam, polisi sudah menetapkan ada 2 tersangka yaitu seorang biksu bernisial YCH dan pengelola vihara berinisial BGS.

"Bahkan dalam waktu dekat ini untuk tersangka akan bertambah lagi terkait eksploitasi dan pencabulan anak," imbuh Agung.

Polisi telah memeriksa BGS dan istrinya, serta seorang biksuni. Polresta Barelang juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mencari keberadaan YCH yang diduga ada di Jakarta.

sumber : sindonews

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »