kapolri tidak ada yang kebal hukum termasuk pengacara |
rejeki naga - kapolri tidak ada yang kebal hukum termasuk pengacara
Saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus sindikat penyebar hoax dan kebencian suku agama ras dan antar golongan ( SARA ) di media sosial Saracen.
Jendral Tito karnavian menegaskan akan segera menindak siapapun yang terlibat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,siapapun itu kalau terlibat selama ada bukti fakta-fakta hukum undang-undang ITE ,undang-undang TPPU kita akan terapkan ujar tito di hotel dharmawangsa ,kebayoran baru, jakarta selatan , minggu 27 agustus 2017
Polri juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran keuangan di kasus tersebut. Selain itu ada juga beberapa akun penyebar hoax (berita palsu) yang sedang ditelusuri.
"Ada beberapa akun (hoax) dan kita akan kembangkan, kita akan telusuri," katanya.
Tito menegaskan siapapun yang hadir untuk dimintai keterangan di kasus ini harus hadir. Termasuk jika ada seorang advokat yang dimintai hadir untuk dimintai keterangan.
"Kalau panggilan kepolisian ya harus datang, ada memang MoU kita dengan advokat hanya untuk masalah-masalah tertentu, tapi yang terkait dengan pembelaan. Tapi kalau seandainya di luar itu semua sama, memiliki posisi sama di mata hukum, kalau menolak panggilan ya sama saja, panggilan kedua, menolak juga tidak mau tanda tangan kita bisa hadir dan datang membawa secara paksa," jelas Tito.
berita hoax dan konten negatif segera lapor begini caranya klik disini
sumber : detik
EmoticonEmoticon