pengajar pondok pesantren ibnu masud mengaku anti nkri

Agustus 21, 2017
umbul umbul merah putih
pengajar pondok pesantren ibnu masud mengaku anti nkri


rejeki naga - pengajar pondok pesantren ibnu masud mengaku anti nkri


Salah seorang staf pengajar di pondok pesantren ibnu masud kabupaten bogor M(17) membakar umbul-umbul merah putih sehingga memicu amarah warga dari sejumlah desa di kecamatan tamansari.

M mengaku nekat membakar umbul merah putih karena anti NKRI dan emosi ketika sedang menonton televisi ada yang memasang bendera atau umbul-umbul sebagai representasi negara Indonesia.

kronologi pengajar pondok pesantren ibnu masud mengaku anti nkri dan membakar umbul-umbul merah putih :


Saat perangkat desa meminta pengurus ponpes memasang bendera dan umbul-umbul merah putih dalam memperingati HUT RI ke - 72 namun permintaan tersebut di tolak akhirnya kedua belah pihak sempat terlibat adu mulut rabu (16/8)

Meski mendapat penolakan, warga tetap memasang umbul-umbul di sekitar Ponpes. Namun ketika sudah dipasang, umbul-umbul tersebut dibakar. Mengetahui hal ini, warga marah. Esok harinya, warga menggeruduk Ponpes. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tindakan M membakar umbul-umbul merah putih.

"Ada dua orang yang dibawa polisi. Warga, aparat, dan pihak pesantren sudah mediasi. Keputusannya, untuk sementara pesantren ditutup," ujar Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 29 orang sebagai saksi dari pihak pesantren dan lingkungan sekitar.

Selama ini diketahui aktivitas penghuni Ponpes selalu tertutup. Terlebih diduga pembangunan Ponpes belum mengantongi izin lingkungan dari perangkat desa. Bahkan sejak tahun 2011, dikabarkan aktivitas di Ponpes mulai dipantau aparat.

Polisi kemudian menetapkan M (25), sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 huruf A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Polisi juga masih mendalami informasi bahwa M diduga terkait dengan pelaku teror. Namun hingga kini, belum ada informasi detail mengenai hal ini.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," pungkas Dicky.

sumber : merdeka

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »