grup provokasi sara dan berita hoax serta ujaran kebencian di bongkar polisi

Agustus 24, 2017
hoax
grup provokasi sara dan berita hoax serta ujaran kebencian di bongkar polisi

rejeki naga - grup provokasi sara dan berita hoax serta ujaran kebencian di bongkar polisi


Saracen sebuah grup yang kerap menyebarkan isu sara dan berita hoax serta ujaran kebencian di bongkar polisi "Keberhasilan Polri dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penyebar konten hoax dan ujaran kebencian serta konten yang bernada provokatif dengan isu SARA di berbagai media sosial patut diacungi jempol. Ini merupakan prestasi dari penegakan hukum di Indonesia," ujar Charles .Anggota Komisi I DPR Charles Honoris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2017).

Para pelaku yang sudah tertangkap nyatanya dari berbagai lapisan masyarakat juga. Ini yang masih perlu perhatian serius tentang pemahaman Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di seluruh lapisan masyarakat," jelas Charles.

Politikus PDIP ini menyadari, upaya penegakan hukum terkait kasus hoax dan penyebaran kebencian memang tidak mudah karena juga harus melakukan pelacakan identitas oknum pelaku yang sebenarnya. Termasuk, kata Charles, dari keberhasilan Polri dalam membongkar masalah ini.

"Seperti halnya keberhasilan Polri dalam membongkar kejahatan siber oleh jaringan Saracen yang melakukan banyak pelanggaran hukum terkait ITE. Hal ini juga menunjukkan adanya pihak-pihak ataupun jaringan kuat yang terorganisir yang secara sengaja menyebarkan keresahan masyarakat melalui ujaran kebencian ataupun hoax," tuturnya.

Menurut Charles, ada hal yang sangat mengkhawatirkan dari terbongkarnya sindikat Saracen ini. Hal tersebut adalah adanya motif transaksional antara sindikat penyebar kebencian dengan pihak yang memanfaatkan jasa sindikat tersebut untuk kepentingan yang sangat tidak terpuji.

"Perkembangan penyebaran ujaran kebencian menjadi sebuah komoditas yang dilakukan dengan sengaja demi mendapat keuntungan finansial tanpa memikirkan dampak pada tatanan sosial masyarakat kita," kata Charles.

Untuk itu, langkah pemerintah dan penegak hukum dalam memerangi kejahatan cyber dinilainya perlu mendapat dukungan dari banyak pihak. Charles mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak.

"Sosialisasi tentang UU ITE di semua lapisan, baik komunitas, lembaga, instansi dan sekolah juga perlu dilakukan secara intensif. Sehingga tercipta kondisi komunikasi dan penyebaran informasi yang sehat di media sosial," sebutnya.

"Ujaran kebencian adalah benih dari radikalisme dan aksi-aksi intoleran yang dapat memecah belah bangsa. Oleh karena itu penyebaran hoax, informasi provokatif yang mengancam SARA, ataupun ujaran kebencian harus kita perangi bersama," tambah Charles.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang menamakan diri kelompok atau grup 'Saracen'. Mereka ditangkap karena kerap menyebarkan postingan ujaran kebencian bernuansa SARA di akun media sosial.

"Para pelaku yang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA yang meresahkan para netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada detikcom, Rabu (23/8).

Dari hasil patroli siber ini, polisi mengamati bahwa grup Saracen kerap memposting berita hoax hingga ujaran kebencian yang bernuansa SARA. Ada tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT (43) ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017, seorang perempuan berinisial SRN (32) ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017.

Saracen adalah istilah yang digunakan oleh orang Kristen Eropa, terutama pada abad pertengahan untuk merujuk kepada orang yang memeluk Islam (tanpa memperdulikan ras atau sukunya).

Fadil mengatakan kelompok Saracen itu memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak November 2015. Mereka yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

"Tersangka JAS ini adalah sebagai Ketua, MFT berperan sebagai bidang Media Informasi dan SRN berperan sebagai Koordinator Grup Wilayah," terang dia.

sumber : detik

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »